Kamis, Januari 17, 2013

Analisis dan Problematika Kebijakan UN SMK


A.      Pendahuluan
Evaluasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan data tentang sejauh mana keberhasilan anak didik dalam belajar dan keberhasilan guru dalam mengajar. Evaluasi pengajaran adalah penilaian/penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan peserta didik ke arah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum. Evaluasi belajar dan pembelajaran adalah proses untuk menentukan nilai belajar dan pembelajaran yang dilaksanakan, dengan melalui kegiatan penilaian atau pengukuran belajar dan pembelajaran.
Keberhasilan proses pembelajaran dapat dilihat dari prestasi belajar yang dicapai siswa. Kriteria keberhasilan guru dan siswa dalam melaksanakan program pembelajaran dilihat dari kompetensi dasar yang dimiliki oleh siswa. Evaluasi akan memberikan informasi tingkat pencapaian belajar siswa.
Berdasarkan pengertian di atas, tujuan evaluasi pengajaran antara lain adalah untuk mendapat data pembuktian yang akan menunjukkan sampai di mana tingkat kemampuan dan keberhasilan siswa dalam pencapaian tujuan-tujuan kurikuler/pengajaran.
B.      Dasar-Dasar Kebijakan Evaluasi
Dasar kebijakan evaluasi pendidikan yang pertama adalah UU 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 21: “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.” Pengertian ini diperkuat oleh PP 19 tahun 2005 pasal 1 ayat 18 yang berbunyi sama.
Setelah memahami pengertian evaluasi pendidikan maka selanjutnya fungsi evaluasi adalah sebagaimana dikemukakan dalam UU 20 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” “Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.” Fungsi tersebut nampaknya berada dalam sekup Nasional dan sekup lokal. Maka setelah penjabaran fungsi tersebut diperkuat dengan pelaksanaan evaluasi tingkat Nasional yang diatur pada Permendiknas no.45 tahun 2006 tentang UN tahun 2006-2007, kemudian diperkuat dan diganti dengan Permendiknas no 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 isinya pasal 1 ayat 1 Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ayat 2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010. ayat 3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
Kemudian dilanjutkan pasal 2 Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 3. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Pasal 4. 1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK. 2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras. 3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan: a) telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK. b) memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan c) memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK. 4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan. 5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
Kemudian pelaksanaannya UN diimplementasikan dengan pasal 5 ayat 1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan. 2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010. 3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010. 4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama. 5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama. Prakteknya adalah pasal 6 ayat 1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010. 2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.
Sedangkan mengenai matpel dijelaskan dengan pasal 7 yang berbunyi Mata pelajaran yang diujikan pada UN: 1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi; 2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi; 3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia; 4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih; 5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan; 6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan 7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Sedangkan hal-hal mengenai soal-soal UN diterangkan dalam pasal berikut ini dan pasal sesudahnya pasal 8 Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Pasal 9 1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010. 2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat 1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. 3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010. 4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP. 5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP. 6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP. Pasal 10: 1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk. 2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP. Pasal 11: UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Pasal 12: 1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk: a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri; b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN; c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut. 2) Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN 2009/2010. 3) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Mengenai pengawasan pelaksanaan UN diterangkan dalam pasal 13 dan 15. adapun bunyinya pasal 13: 1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN. Pasal 15: 1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. 2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah Pasal 16: Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi. Pasal 17: Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen (TPI). Pasal 18: 1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri. 2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB , SMALB, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
Mengenai peserta UN diatur dengan pasal 14: 1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS. 2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota. 3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
Sedangkan dalam masalah penilaian, UN diatur oleh Pasal 19 yang isinya: 1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Puspendik dengan supervisi BSNP. 2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP. 3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
Mengenai kriteria kelulusan UN ditetapkan oleh Pasal 20 yang isinya: 1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya; b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. 2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1), sebelum  pelaksanaan UN. 3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pelaksanaan UN tentulah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya penyelenggaraan UN tersebut diatur dalam Pasal 21 yang isinya: Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Sedangkan mengenai sosialisasi UN dan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan UN diatur dalam Pasal 22 dan seterusnya sampai pasal 24, yang isinya: pasal 22 BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi. Pasal 23 ayat 1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraanUN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN. Ayat 2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus. Ayat 4) Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam POS. Pasal 24: Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut: a. Sekolah/madrasah, b. Kabupaten/kota, c. Provinsi.
C.      Problematika
Pada intinya, pasal dan ayat yang penulis garis bawah tersebut jika dipadukan akan menimbulkan kontroversi. Penjabarannya adalah sebagai berikut: 1) Dalam Permendiknas no 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 tujuan UN adalah menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Sebenarnya penulis tidak kontra dengan semua yang telah ditulis oleh permendiknas tersebut. tetapi yang penulis soroti di sini adalah UN yang dipakai untuk menentukan kelulusan peserta didik dari program atau satuan pendidikan. Maka akan menjadi sangat ironis kalau UN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UN. Dengan kata lain, UN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Kalau  UN sebagai penentu kelulusan, penulis tidak setuju. Karena tidak signifikan kalau hasil belajar dan proses pembelajaran selama 3 tahun hanya ditentukan dalam waktu 3 hari saja. Maka dari itu yang lebih tepat mengadakan evaluasi adalah pendidik itu sendiri untuk menentukan kelulusan belajar peserta didik, karena yang mengenal peserta didik apakah ia berhasil atau tidak adalah guru atau pendidik. Belum lagi ditambah permasalahan mental anak didik yang ketika pelaksanaan UN menjadi droop sehingga peserta didik tidak dapat mengikuti UN dengan baik dan biasanya malah tidak lulus yang akhirnya mereka mengalami stress.
Disamping itu juga keberhasilan pembelajaran juga dilihat dari 2 segi yaitu segi produk dan segi proses. Segi produk yaitu kemampuan mengaplikasikan pengetahuan ke dalam dunia nyata, sedangkan segi proses adalah kemampuan dalam melakukan proses pembelajaran baik dalam segi strategi maupun yang lainnya. Dan hal itu tidak bisa dinilai atau dievaluasi hanya dengan menyuguhkan soal-soal obyektif
Di samping itu, UN secara prinsip sudah menyalahi peraturan otoda yang ditetapkan pemerintah. Dan juga disamping itu, daerah-daerah antara satu dengan yang lain, kondisi kulturnya, geografisnya berbeda, ada daerah yang mudah mencari informasi dan ada juga yang kesulitan mencari informasi karena kondisi geografisnya yang tidak memungkinkan. Maka UN juga harus memperhatikan kondisi tersebut, namun karena UN berfungsi sebagai standarisasi maka keadaan tersebut dipandang sebelah mata.
Problematika lainnya adalah mengenai pengawasan yang diatur dalam pasal 13 sampai 17, karena UN dilaksanakan secara serempak di seluruh sekolah di Indonesia, maka langkah-langkah pengawasan yang lebih baik perlu ditempuh, yang tidak sekedar rayonisasi, dan juga pengamanan soal dan yang lainnya. Namun yang menjadi masalah sekarang ini adalah kebanyakan yang terjadi karena pihak sekolah ingin mendapatkan prestasi dan nilai yaitu peserta didiknya lulus semua, maka pihak sekolah sering melobi pengawas UN untuk memberi kemudahan bagi para siswa dalam menempuh ujian, dan hal itu menjadikan sangat tidak obyektif. Masalah lagi yaitu karena pengawasan diserahkan kepada pihak perguruan tinggi tertentu, maka pengawasan UN dapat ditunggangi dengan motif-motif tertentu.
D.      Analisis Swot
Dalam analisis swot ini penulis tidak akan menyebutkan alasan secara panjang lebar karena batasan halaman yang ditentukan tidak mengizinkan untuk melakukan hal itu
Kekuatan (Strengths)
Terdapat berbagai kekuatan dalam sebuah penyelenggaraan evaluasi. Kekuatan tersebut antara lain:
  1. UN berfungsi sebagai standarisasi Nasional dan mengetahui kualitas pendidikan atau pengendalian mutu pendidikan. Karena apabila semua evaluasi diserahkan kepada setiap satuan pendidikan atau daerah, maka tidak ada alat untuk menyetandarkan dan mengetahui mutu pendidikan.
  2. UN masih merupakan satu-satunya alat standarisasi dan peningkatan mutu pendidikan dalam pendidikan dasar dan menengah.
  3. UN merupakan representasi dari seluruh KD yang ada yang telah diajarkan. Bahkan SKL mengenai kisi-kisi UN dinyatakan dalam lampiran permendiknas yang mengatur UN sehingga pelaksanaannya transfaran.
Kelemahan (Weaknesses)
Dalam penyelenggaraan sebuah pendidikan, disamping kekuatan pastilah juga mempunyai kelemahan, antara lain sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Karena daerah di Indonesia antara satu dengan yang lain, kondisi kulturnya, geografisnya berbeda, ada daerah yang mudah mencari informasi dan ada juga yang kesulitan mencari informasi karena kondisi geografisnya yang tidak memungkinkan. Maka UN juga harus memperhatikan kondisi tersebut, namun karena UN berfungsi sebagai standarisasi maka keadaan tersebut dipandang sebelah mata
  2. Pendidik tidak dapat berperan aktif dalam menentukan kelulusan, padahal yang mengetahui kualitas peserta didik adalah pendidik itu sendiri bukan orang lain.
  3. Instrumen  UN yang akan digunakan pun sebenarnya masih menyimpan berbagai pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban, khususnya menyangkut metodologi, terutama pada saat melakukan interpretasi terhadap hasil skor tes dan pemanfaatannya agar sesuai dengan tujuan diselenggarakannya UN (validity evidence).
  4. Terjadi kejanggalan, yaitu penentuan nilai 3 tahun dengan hanya ujian selama 3 hari dan hanya ditentukan oleh mata pelajaran yang tertentu saja. Itu merupakan hal yang tidak representatif. Jadi keberhasilan atau tidaknya seorang peserta didik hanya dipertaruhkan dalam waktu 3 hari itu. Apabila siswa atau peserta didik tidak berhasil dalam kurun waktu 3 hari itu, apapun sebabnya, maka siswa dinyatakan tidak berhasil atau gagal dalam pembelajarannya